Persyaratan memiliki KTP EL
Ketentuan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Persyaratan permohonan KTP baru adalah sebagai berikut:
Permohonan KTP Pengganti Karena Hilang atau Rusak.
Persyaratanpengganti KTPkarena hilang atau rusak adalah sebagai berikut:
Permohonan Pembetulan Data KTP.
Persyaratan pembetulan data KTP sebagai berikut:
Di Kelurahan:
Dinas:
- KTP berlaku secara nasional diseluruh wilayah Republik Indonesia dan sebagai tanda pengenal serta keterangan domisili yang sah.
- Setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin berhak mendapatkan KTP.
- Setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 ( satu ) KTP dengan masa berlaku seumur hidup.
Persyaratan permohonan KTP baru adalah sebagai berikut:
- Foto copy KK.
- Datang langsung untuk di foto (E-KTP)
Permohonan KTP Pengganti Karena Hilang atau Rusak.
Persyaratanpengganti KTPkarena hilang atau rusak adalah sebagai berikut:
- Foto copy KK.
- Bagi pemohon yang kehilangan KTP, menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian.
- Bagi pemohon KTP yang rusak, menyerahkan bukti KTP lama yang rusak
Permohonan Pembetulan Data KTP.
Persyaratan pembetulan data KTP sebagai berikut:
- Pengantar RT/RW.
- Foto copy KK.
- Foto copy bukti pendukung sesuai dengan permohonan data pembetulan dalam KK.
Di Kelurahan:
- Penduduk melapor ke Lurah dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir permohonan KTP.
- Petugas registrasi kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan.
- Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
- Lurah menandatangani Formulir permohonan KTP.
- Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KTP.
- Camat menandatangani formulir permohonan KTP.
- Dinas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan.
- Dinas menerbitkan KTP Elektronik.
- Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan.
- Dinas menerbitkan KTP El.
- Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetap.
- PersyaratanKartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetapsebagai berikut :
- telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy Kutipan Akta Nikah / Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) Tahun.
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
- Foto copy Paspor dan Izin Tinggal Tetap
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Dinas:
- Orang asing tinggal tetap melapor kepada Dinas dengan membawa persyaratan, mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP.
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KTP.
- Petugas menandatangani formulir permohonan KTP.
- Petugas melakukan perekaman data dalam database kependudukan.
- Dinas menerbitkan dan menandatangani KTP.